Tentang Kami

Latar Belakang LBH KKR

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan dan Kedaulatan Rakyat (YLBH KKR) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan & Kedaulatan Rakyat Nomor: 167, dibuat oleh dan dihadapan Bambang Suwondo, SH., Notaris PPAT di Tangerang, yang telah mendapatkan Pengesahan dan Pendirian Badan Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-08320.50.10.2014 tanggal 30 Oktober 2014, serta akta perubahan Nomor: 29 tanggal 6 September 2018 dihadapan Notaris Bambang Suwondo, SH.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan & Kedaulatan Rakyat (YLBH KKR) didirikan oleh Dwi Atmoko, SE., SH., MH., Ak, dan Iradian Kusumawardhani, SH., MH., yang berprofesi sebagai Advokat dan masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris. 

 

VISI DAN MISI YLBH KKR

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan & Kedaulatan Rakyat (LBH KKR) memiliki visi sebagai berikut:

“Memberikan layanan bantuan hukum secara prima kepada masyarakat pencari keadilan”

Untuk mewujudkan visi tersebut YLBH KKR mempunyai misi sebagai berikut:

  1. Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas yang tidak mampu tanpa membedakan agama, keturunan, suku, keyakinan politik, jenis kelamin maupun latar belakang sosial dan budaya; 
  2. Berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat melalui pos bantuan hukum (posbakum) / pos pelayanan hukum (posyankum) yang ada di setiap Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.
  3. Memberikan bantuan hukum berupa pemberian informasi, konsultasi dan advis hukum,  serta membantu membuatkan dokumen hukum seperti membuatkan surat gugatan dan permohonan.
  4. Menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai-nilai Negara hukum dan martabat serta hak-hak asasi manusia pada umumnya dan meninggikan kesadaran hukum dalam masyarakat pada khususnya, baik kepada pejabat maupun warga negara biasa, agar supaya mereka sadar akan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai subyek hukum; 
  5. Berperan secara aktif dalam penegakan hukum, proses pembentukan hukum dan pembaharuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right);
  6. Membina dan memperbaharui hukum serta mengawasi pelaksanaannya;

 

PENGALAMAN YLBH KKR

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan dan Kedaulatan Rakyat (LBH KKR) telah berpengalaman sebagai penyedia jasa Pos Bantuan Hukum pada beberapa Pengadilan Agama dan pada tahun 2024 saat ini, YLBH KKR berkesempatan menjadi Pos Pelayanan Hukum di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Pos Pelayanan Hukum di Pengadilan Agama Jakarta Barat, dan Pos Pelayanan Hukum di Pengadilan Agama Cibinong.

Adapun pengalaman YLBH KKR pada Pos Pelayanan Hukum di Pengadilan Agama, adalah:

  1. Pengadilan Agama Jakarta Barat selama 5 (lima) tahun, untuk tahun anggaran 2017, 2018, 2021, 2023 dan 2024 (sedang berjalan);
  2. Pengadilan Agama Jakarta Timur selama 4 (empat) tahun anggaran 2020, 2022, 2023 dan 2024 (sedang berjalan);
  3. Pengadilan Agama Tangerang selama 4 (empat) tahun, untuk tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021;
  4. Pengadilan Agama Bekasi selama 3 (tiga) tahun, untuk tahun anggaran 2017, 2018 dan 2021;
  5. Pengadilan Agama Cibinong selama 4 (empat) tahun, untuk tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2024;

Panduan Penggunaan

Ikuti panduan penggunaan dan lihat dokumen persyaratan sebelum mengisi formulir pengajuan.

Lihat Panduan

Kontak

Hubungi Kami

Alamat

LBH Keadilan dan Kedaulatan Rakyat

Jalan Pesanggarahan Raya No. 10-A RT.004/RW.009, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, 11610

Telepon

081298788868

Jam Kerja

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Whatsapp