CERAI GUGAT (Pisah Rumah)
- Surat Gugatan
- Foto copy KTP atau Surat keterangan domisili isteri
- Foto copy KTP atau data alamat tempat tinggal terakhir suami
- Asli Kutipan/ Duplikat Akta Nikah
- Bagi Penggugat/Tergugat yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang
- Membayar panjar biaya perkara