CERAI GUGAT (Pisah Rumah)


  • Surat Gugatan
  • Foto copy KTP atau Surat keterangan domisili isteri
  • Foto copy KTP atau data alamat tempat tinggal terakhir suami
  • Asli Kutipan/ Duplikat Akta Nikah
  • Bagi Penggugat/Tergugat yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang
  • Membayar panjar biaya perkara
Whatsapp