CERAI TALAK (Pisah Rumah)
- Surat Permohonan
- Foto copy KTP Suami
- Foto copy surat keterangan domisili/data alamat tempat tinggal terakhir isteri
- Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah
- Bagi Pemohon/Termohon yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang
- Membayar panjar biaya perkara