CERAI GUGAT GHOIB
- Surat Gugatan
- Foto copy KTP/surat keterangan domisili isteri
- Foto copy Surat Keterangan dari Kantor Kelurahan setempat bahwa Tergugat/suami telah meninggalkan tempat kediaman bersama dan saat ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah Republik Indonesia (Ghoib)
- Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah
- Bagi Penggugat/Tergugat yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang