CERAI GUGAT GHOIB


  • Surat Gugatan
  • Foto copy KTP/surat keterangan domisili isteri
  • Foto copy Surat Keterangan dari Kantor Kelurahan setempat bahwa Tergugat/suami telah meninggalkan tempat kediaman bersama dan saat ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah Republik Indonesia (Ghoib)
  • Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah
  • Bagi Penggugat/Tergugat yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang
Whatsapp