ISBAT NIKAH


  • Surat Permohonan
  • Foto copy KTP Para Pemohon (suami dan isteri) yang masih berlaku
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama setempat
  • Surat Keterangan tentang adanya pernikahan dari Kepala Desa setempat
  • Membayar panjar biaya perkara
Whatsapp